Modus Baru, Pembuat Tembakau Gorila Rumahan di Serang Ditangkap
📅 Kamis, 09 Mei 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Polresta Serang
Serang - Pembuat tembakau gorila rumahan atau home industri di Kota Serang, Banten, berinisial ZA dan FF berhasil ditangkap Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kombes Pol. Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan home industri ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir dan telah menjual sekitar 70 paket hemat tembakau sintetis ke konsumennya.
"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah, oleh tersangka ZA dan FF," ujarnya.
Sisa tembakau sintetis yang disita Satresnarkoba Polresta Serang sebanyak 31 gram. Kedua tersangka, membeli tembakau ini dari di penjual tembakau. Kemudian bibit dan ramuan kimia pembuatan tembakau gorila, dari akun media sosial (medsos) instagram. Dari akun tersebut, kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya.
"Mereka mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuknya pelaku beli secara online melalui Instagram," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian mereka melakukan pengembangan dan menemukan narkoba berjenis sabu, seberat 24,85 gram.
Sabu itu diperoleh dari tersangka NJ dan RK. Kini, mereka juga telah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pengembangan tim kami menemukan narkotika jenis sabu, dari dua peristiwa hukum tersebut di split dalam kedua LP," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!