Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan awak media di Gedung II MK RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan, kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi."

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi (MK).

Rapat yang digelar di Lantai 4 Gedung II Mahkamah Konstitusi tersebut berjalan selama kurang lebih dua jam dan dilaksanakan secara tertutup lewat daring maupun luring. Hakim yang hadir adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.

"Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan, kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi," kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Ia menyebut ada lima pelapor yang dipanggil, yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat, dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.

Selain itu, tiga Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman juga dipanggil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top