MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
📅 Sabtu, 16 Mar 2024, 01:51 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi (MK).
Rapat yang digelar di Lantai 4 Gedung II Mahkamah Konstitusi tersebut berjalan selama kurang lebih dua jam dan dilaksanakan secara tertutup lewat daring maupun luring. Hakim yang hadir adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.
"Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan, kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi," kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Ia menyebut ada lima pelapor yang dipanggil, yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra, Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat, dan Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, dan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Selain itu, tiga Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman juga dipanggil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu pelapor, advokat Zico, menjalani persidangan melalui daring. Zico mengajukan dua laporan, yakni terkait pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pada bulan November tahun 2023, dan kedua, terkait gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!