Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Putusan dismissal PHPU pileg -- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) saat sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/5). Sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 untuk menentukan perkara akan diteruskan atau tidak.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut partai tersebut ke Partai Garuda.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena data yang tidak rinci dalam permohonan terkait Dapil Jawa Barat (Jabar).

Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut partai tersebut ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon," tutur dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top