Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perselisihan Hasil Pilkada

MK Berikan Bimbingan Teknis soal Sengketa Pilkada

Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa (19/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meningkatkan pemahaman partai politik (parpol) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 melalui bimbingan teknis yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Rabu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut merupakan pengejawantahan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.

Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan sesungguhnya bersifat sementara hingga terbentuknya peradilan khusus pilkada.

Namun, ketika ada permohonan pada tahun 2022 hingga menjelang tahun 2024, sedangkan pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus pilkada, maka MK memberikan kepastian dengan membuat kewenangan tersebut permanen.

"Namun demikian, jika pembentuk UU menetapkan pembentukan lembaga peradilan khusus pilkada maka MK akan menghormati keputusan itu," kata Suhartoyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aris N
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top