Menteri PPPA Apresiasi Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan
📅 Sabtu, 02 Sep 2023, 01:35 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota. Pasalnya, peraturan tersebut berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen.
"Hal ini menunjukkan, kita punya semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan bangsa yang inklusif dan berkeadilan gender melalui keterwakilan para perempuan di ranah publik yang hingga saat ini masih terus kita perjuangkan bersama," ujar Bintang dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (31/8).
Dia juga mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut. Menurutnya dalam Peraturan KPU 10/2023 menyebut, daftar bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Bintang menambahkan, apabila penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon menghasilkan angka pecahan dan dua desimal di belakang koma kurang dari angka 50, maka pembulatan dilakukan ke bawah. Dalam gugatan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok perempuan, pembulatan harus tetap dilakukan ke atas, meskipun angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang atau lebih dari 50.
Bintang mengungkapkan, secara khusus hal ini menjadi keprihatinan KemenPPPA. Hingga saat ini Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Indonesia, yang salah satu variabelnya adalah keterwakilan perempuan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!