Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Bahlil Pastikan Izin Pengelolaan Sumur Rakyat Terbit Bulan Ini

📅 Senin, 08 Des 2025, 18:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Bahlil Pastikan Izin Pengelolaan Sumur Rakyat Terbit Bulan Ini Doc: Antara
Ket. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin (8/12).

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin untuk mengelola sumur minyak rakyat akan diberikan pada bulan ini, sehingga produksi sumur rakyat bisa berkontribusi kepada produksi minyak nasional.

“UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), koperasi, BUMD (badan usaha milik daerah), sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin (8/12).

Bahlil menyampaikan bahwa langkah pemerintah dalam melegalkan sumur minyak rakyat bertujuan untuk memberi ketenangan bagi masyarakat yang selama ini mencari rezeki dengan mengelola sumur rakyat.

Apabila pengelolaan sumur minyak rakyat tidak diberikan izin, tutur Bahlil, masyarakat yang mengelola sumur tersebut dikejar-kejar oleh oknum.

“Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” kata Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk memanfaatkan regulasi tersebut dalam hal meningkatkan kapasitas UMKM di masing-masing daerah.

“Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” ucap dia.

Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat.

Mekanisme tersebut bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.

Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.

Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.

Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.