Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri ATR Deklarasikan Yogyakarta Sebagai Kota Lengkap, Apa Artinya?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap. Predikat Kota Lengkap dideklarasikan karena Kota Yogyakarta telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis.

"Kota Yogyakarta adalah kota yang keenam menjadi Kota Lengkap. Setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal dan Surakarta. Hari ini Kota Yogyakarta juga sudah bisa dideklarasikan sebagai Kota Lengkap," kata Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, saat deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap di Balai Kota Yogyakarta Kamis (11/5/2023).

Deklarasi Yogyakarta sebagai Kota Lengkap itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Dia menjelaskan kota dikatakan menjadi Kota Lengkap maka ada hal yang sudah terpenuhi. Baik buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat. Secara spasial apabila tanah itu tidak ada gap atau renggang dan tidak tumpang tindih.

"Secara yuridis, baik itu buku tanah dan surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data yuridisnya akurat," ujarnya.

Menurutnya banyak keuntungan dengan menjadi Kota Lengkap yakni masyarakat memiliki hak atas tanah yang melekat pada diri pribadi. Dari hak atas tanah itu juga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Dicontohkan di Yogya ini apabila ada UMKM yang kekurangan modal bisa menggunakan sertifikat tanah untuk digunakan di perbankan sebagai hak tanggungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top