Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 29 Nov 2024, 11:50 WIB

Mentan: Kekurangan Jumlah Penyuluh Hambat Swasembada Pangan

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan kekurangan jumlah penyuluh pertanian bisa menggangu target swasembada pangan. Karena itu, sudah tepat kewenangan pengelolaannya ditarik ke pusat

Foto: kementan

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan bahwa menurunnya jumlah penyuluh pertanian menghambat target swasembada pangan. Karena itu sudah tepat jika pengelolaan penyuluh ditarik ke pusat.

Disebutkannya, jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11).

Amran menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.

“Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan. Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien.

“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,”tutur dia.

Diketahui, Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, c.q. (casu quo.red) Kementan,” kata Zulkifli pada Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.