Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab

📅 Rabu, 30 Apr 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Jakarta -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.

Pernyataan Mensesneg itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.

"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".

Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.

Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.

Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.

"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.

Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.

Mensesneg lantas mengajak semua pihak, "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.