Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menpar: Pengelola Destinasi Harus Patuhi Aturan dan Perizinan Dasar

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menpar: Pengelola Destinasi Harus Patuhi Aturan dan Perizinan Dasar Doc: a
Ket. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

JAKARTA - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar pembangunan tempat wisata yang berlaku.

"Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya," kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Menanggapi ditutupnya empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti mengatakan pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah.

Pembongkaran sepihak juga dikhawatirkan bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia, untuk itu para pelaku usaha wajib memastikan bahwa legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Destinasi wisata harus mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

"Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata," kata Widiyanti.

Widiyanti menyebut pematuhan aturan tersebut juga sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Dengan demikian, ia menekankan Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif seperti kawasan hutan dan konservasi.

"Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujar Menpar.

Sebelumnya pada Kamis (6/3) pemerintah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan.

Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain banyak aduan dari masyarakat masuk.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.