Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menkumham Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (dua kiri) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak (kiri) menjawab pertanyaan wartawan disela peresmian kantor baru Kanwil Kemenkumham di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dinilai penanganan kasusnya janggal bahkan kini menjadi pembicaraan secara nasional.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna disela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6).

Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016, karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," paparnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," kata Yassona menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup.

Namun, satu diantaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun. Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perongditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top