Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Hindari Bea Keluar, Negara Rugi Besar!
📅 Senin, 08 Des 2025, 21:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa
JAKARTA – Penghindaran bea ekspor menjadi salah satu celah yang secara nyata merugikan negara, terutama ketika pelaku usaha memanipulasi dokumen, nilai barang, atau jalur distribusi untuk mengurangi kewajiban pembayaran.
Praktik ini bukan hanya menggerus potensi penerimaan negara yang semestinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, tetapi juga menciptakan distorsi dalam ekosistem perdagangan.
Pelaku yang patuh menjadi tidak kompetitif karena harus menanggung biaya yang semestinya juga dibayar oleh pihak lain.
Selain itu, penghindaran bea ekspor berisiko menurunkan kredibilitas sistem kepabeanan Indonesia di mata mitra dagang internasional.
Karena itu, penguatan pengawasan, digitalisasi sistem kepabeanan, serta penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menutup celah manipulasi dan memastikan perdagangan berjalan adil serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dimanfaatkan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan dalam proses ekspor komoditas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Keempatnya meliputi kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, modus penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen.
“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” kata Menkeu dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12).
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian. Selain itu, DJBC melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.
Selanjutnya pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan.
Sementara pada tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit lebih mendalam. Pendekatan lintas sektor ini memastikan setiap potensi pelanggaran atas komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya melaporkan bahwa kinerja pengawasan bea keluar memberikan kontribusi yang semakin kuat terhadap penerimaan negara.
Pada 2023, hasil pengawasan tercatat Rp191,5 miliar dan meningkat menjadi Rp477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan dari kegiatan pengawasan mencapai Rp496,7 miliar, sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!