Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hanya dalam Satu Minggu Arab Saudi Tangkap Lebih dari 18.000 Imigran Ilegal!

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 11:15 WIB | Oleh:
Hanya dalam Satu Minggu Arab Saudi Tangkap Lebih dari 18.000 Imigran Ilegal! Doc: Istimewa
Ket. Pejabat Saudi mengklaim bahwa banyak warga negara asing yang telah melewati batas waktu secara ilegal untuk mengikuti ibadah haji.

RIYADH - Hanya dalam waktu satu minggu, otoritas Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini telah menangkap 18.407 orang karena melanggar peraturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Informasi terbaru ini disampaikan menjelang musim haji 2025, yang diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 4 Juni dan 9 Juni tahun ini.

Dari Live Mint, pejabat Saudi mengklaim bahwa banyak warga negara asing yang telah melewati batas waktu secara ilegal untuk mengikuti ibadah haji. Putra Mahkota Mohammed bin Salman telah memerintahkan penegakan visa yang lebih ketat untuk memastikan musim haji yang aman dan terorganisasi dengan baik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk mengelola kemacetan besar. Kerajaan tersebut berencana untuk meningkatkan keamanan selama salah satu acara keagamaan terbesar di dunia.

Menurut Saudi Press Agency, di antara para imigran ilegal yang ditangkap, 12.995 orang ditangkap karena pelanggaran undang-undang kependudukan, 3.512 orang ditangkap karena melintasi perbatasan secara ilegal, dan 1.900 orang ditangkap karena pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

Di antara mereka yang mencoba memasuki Kerajaan secara ilegal, 66 persen adalah warga negara Ethiopia, 28 persen warga negara Yaman, dan 6 persen dari negara lain.

Selain itu, 67 orang tertangkap saat berupaya keluar ke negara tetangga, dan 21 orang ditahan karena membantu atau bersembunyi pelanggar. Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bahwa mereka yang membantu masuk secara ilegal dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda sebesar 1 juta riyal dan penyertaan kendaraan dan harta benda mereka.

Pihak yang berwenang menghimbau warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor bebas pulsa 911 di wilayah Mekkah dan Riyadh. Mereka juga diminta untuk menghubungi nomor 999 atau 996 di wilayah lain di negara tersebut. Tindakan tegas diambil untuk menjaga keamanan nasional dan hukum, menurut Arab News.

Apakah pemegang visa kunjungan dapat melaksanakan haji 2025?

Tidak, orang dengan visa kunjungan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan haji 2025. Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah mengingatkan para pengunjung bahwa melaksanakan haji dengan visa kunjungan sangat dilarang. Peringatan ini dikeluarkan menjelang musim haji 2025 untuk membantu para pengunjung terhindar dari denda, demikian dilaporkan Gulf News.

Siapapun yang memasuki Mekkah tanpa izin haji resmi, termasuk warga negara, penduduk, atau wisatawan, akan didenda SR10.000 (sekitar ? 2,3 lakh). Aturan ini juga berlaku untuk memasuki tempat-tempat ziarah penting seperti area Masjidil Haram, Mina, Arafah, Muzdalifah, dan pos pemeriksaan lainnya. Pelanggaran yang berulang akan mengakibatkan denda dua kali lipat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.