Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Anaknya

📅 Selasa, 20 Feb 2024, 07:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Anaknya Doc: ANTARA/Ho/Humas
Ket. Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.

Jambi - Aparat kepolisan berhasil menangkap seorang ayah yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan kemudian hendak dimakamkan di belakang rumah.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan pelakunya Sudan ditangkap, kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, di Jambi Senin.

Pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi itu telah membunuh anaknya itu sendiri berinisial AN (12).

Awalnya, saat itu anaknya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya yang kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap.

"Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku," kata Ruri.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.