Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

Foto : ANTARA/Aris

Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara memvonis bebas Mus Muliadji alias Aji (26), terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal.

"Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam yang dilihat, di Medan, Jumat.

Putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dibacakan pada Rabu (24/7) oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan tersebut.

Memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, kata putusan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top