Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan dan Memalukan, Dua Oknum Anggota BPD Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

📅 Sabtu, 11 Mar 2023, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan dan Memalukan, Dua Oknum Anggota BPD Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi
Ket. Tersangka AT dan MS yang merupakan anggota BPD Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi atas kasus penganiyaan terhadap seorang pemuda.

Sukabumi - Mengagetkan dan memalukan. Dua oknum anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AT (59) dan MS (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Fajar Maulana (20).

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.

Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.

Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejarnya dan sempat terjadi cekcok mulut. Tanpa komando AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuhnya.

Tidak terima dengan ulah para pelaku, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan bahwa penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisis bukti keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor.

"Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," katanya.

Akibat ulah brutalnya itu, oknum anggota BPD ini terancam mendekam di penjara selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.