Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Ada Apa Sampai Senjata Api Ini Ikut Dimusnahkan Oleh Kejari Lubuklinggau

Foto : ANTARA/HO-Kejari Lubuk linggau

Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Senin (11/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Mengagetkan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua pada September hingga Desember 2023.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Penjabat(Pj) Wali Kota Lubuk LinggauTrisko Defriyansa dan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Arya Yudha beserta beberapa petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Senin.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuk Linggau Imam Hidayat menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan 49 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain itu, 30 perkara orang harta dan benda yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa satu pucuk senjata api laras pendek, 51 butir peluru serta 23 buah parang/pisau. Selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu seberat983,62 gram, 31 butir ekstasi dan ganja kering sebanyak 100 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komprehensifserta bentuk transparansi Kejari Lubuk Linggau terhadap penyelesaian perkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top