Memperbanyak Tenaga Puskesmas untuk Menangani Pasien ODGJ
📅 Selasa, 27 Jan 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Mukomuko, Bengkulu - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperbanyak petugas kesehatan di puskesmas untuk menangani pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah tersebut.
“Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu membuka ruang untuk memberikan pelatihan kepada tenaga dokter di puskesmas agar mereka mampu mendiagnosis dan mengklasifikasikan pasien gangguan jiwa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Di Kabupaten Mukomuko terdapat 17 puskesmas, baik yang berstatus rawat inap maupun rawat jalan. Daerah ini berjarak sekitar 275 kilometer di sebelah utara Kota Bengkulu dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.
Dari 17 puskesmas tersebut, baru dua puskesmas, yakni Puskesmas Lubuk Sanai dan Puskesmas Penarik, yang memiliki petugas kesehatan yang mampu melakukan diagnosis secara mandiri jika ditemukan kasus ODGJ.
Sementara itu, 15 puskesmas lainnya yang belum memiliki tenaga medis jiwa masih menggunakan jasa tenaga medis atau dokter dari dua puskesmas tersebut untuk melakukan diagnosis pasien ODGJ.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jika terjadi kasus di puskesmas lain, kami memanggil dokter dari Puskesmas Lubuk Sanai atau Penarik yang lokasinya paling dekat dengan tempat kejadian,” katanya.
Ke depan, ia berharap seluruh puskesmas di daerah tersebut memiliki tenaga medis yang mampu melakukan diagnosis dan tata laksana pasien gangguan jiwa.
Ia mengatakan, penanganan pasien gangguan jiwa di tingkat puskesmas tidak hanya meliputi diagnosis, tetapi juga melanjutkan pengobatan pasien ODGJ setelah mereka keluar dari rumah sakit khusus jiwa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengobatan pasien gangguan jiwa dilakukan melalui layanan di puskesmas serta kunjungan rumah guna memastikan pasien menjalani pengobatan sesuai anjuran dokter.
Selain itu, petugas kesehatan juga melakukan kunjungan rumah untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai cara penanganan pasien gangguan jiwa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!