Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Wanita Ini Jadi Pelaku Perampokan Pengusaha Hotel di Ponorogo

Foto : ANTARA/HO - Humas Polres Ponorogo

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko (kanan) bertanya kepada tersangka YN (35) saat gelar perkara perampokan pengusaha hotel di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Ponorogo - Aparat kepolisian Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap wanita pelaku perampokan disertai penganiayaan dengan korban pengusaha salah satu hotel di kawasan Telaga Ngebel, Ponorogo.

Pelaku berinisial YN (35) tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dilakukan penahanan, demikian papar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat gelar perkara di halaman kantor Satreskrim Polres Ponorogo, Kamis.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan," kata Wimboko.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga ditambah keterangan saksi-saksi, tersangka diyakini bertindak soliter (sendirian).

Motif YN awalnya hanya ingin merampas kalung emas yang dikenakan korban. Tindakan itu dia lakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, namun ternyata melawan.

Motif tersangka melakukan aksi perampokan lantaran memiliki hutang sebesar Rp2 juta. Tersangka tergiur dengan perhiasan kalung serta gelang yang sering digunakan oleh korban.

"Punya hutang Rp2 juta, tapi kepada orang lain bukan kepada korban. Karena tak punya uang untuk membayar akhirnya merampok," katanya.

Setelah berhasil merampok korban, tersangka lalu kabur dan bersembunyi di kediamannya. Sedangkan kalung emas milik korban seberat 20 gram digadaikan tersangka di wilayah Madiun senilai Rp10 juta.

"Uang hasil gadai emas digunakan untuk membayar hutang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Wimboko.

Dikonfirmasi usai gelar perkara perampokan itu, kepada tim penyidik, tersangka YN mengaku tidak berniat melukai korban Kasmirah.

Dirinya hanya menakut nakuti korban agar mau menyerahkan kalung yang sedang digunakan. Namun, korban malah melawan sehingga terpaksa tersangka melukainya.

"Saya tidak niat melukai atau membunuh, cuma mau minta kalungnya, tapi malah melawan. Saya menyesal," aku tersangka YN.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top