Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Mantan Kajari Buleleng Didakwa Pasal Berlapis Sidang Kasus Pengadaan Buku

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi duduk di kursi pesakitan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2023) dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan buku, di Denpasar, Rabu (15/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Memalukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BulelengFahrur Rozi dengan pasal berlapis dalam sidang perdana kasus dugaan suap kegiatan pengadaan buku di Buleleng, ProvinsiBali.

Tim JPU yang dikomandoi Muhamadpada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, membeberkan terdakwa Fahrur Rozididuga menerima hadiah berupa uang total Rp46 miliar dan USD82.211 karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan terhadap kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan pengkondisian terhadap sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.

"Dari tindakannya tersebut, terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain," ujar Muhamad.

Oleh karena itu, kata dia, JPU mendakwa Fahrur Rozi dengan Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5ayat (1) huruf a, hufuf b, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi juga didakwa Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap dakwaan jaksa, FahrurRozi tidak mengajukan eksepsi dan sidang pekan depan akan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin hakimNyoman Wiguna itu, JPU membeberkan skenario terdakwa Fahrur Rozi mendapatkan uang dari Suwanto yang adalah pemilik dan Direktur Grup CV. Aneka Ilmu.

Pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Propinsi Bali, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.

Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV. Aneka Ilmu dengan perantaraan Handi Saeful sebagai perwakilan CV. Aneka Ilmu di Bali.

Terdakwa pertama menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika dengan permintaan agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng.

Di depan lima kepala sekolah yang hadir, terdakwa memintaagar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV. Aneka Ilmu dengan besaran anggaran antara Rp5 juta sampai dengan Rp50 juta.

"Bahwa berdasarkan arahan terdakwa Fahfur Rozi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng maka para kepala SD dan SMP di Kabupaten Buleleng melaksanakan pengadaan atau pembelian buku-buku terbitan CV. Aneka Ilmu milik Suwanto," kata JPU.

Pada tahun 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terdakwa FahrurRozi juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta agar para kepala desa menganggarkan dalam APBDES perubahan untuk kegiatan pengadaan buku-buku pengayaan keterampilan dan referensi untuk perpustakaan desa terbitan CV. Aneka Ilmu.

Terdakwa juga menempatkan atau mentransfer atau mengalihkan atau menitipkan uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana Korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A Supardi sebanyak Rp4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp2,6 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top