Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Enam WNI Ini Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah di Hong Kong

Foto : Antara/HO

Ilustrasi – Penangkapan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Enam orang warga negara Indonesia ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jikaconsent(izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa malam.

Berdasarkan info HKPF, kata Judha, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan dicorrectional facilityHKPF,sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan.

"Empat orang WNI telah menyampaikanconsent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikanconsentuntuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha.???????

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikanconsentdan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.???????

Judha menyebut kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.???????

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top