Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memalukan, Ayah Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya selama Bertahun-tahun

📅 Minggu, 22 Okt 2023, 06:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Ayah Ini Tega Mencabuli Anak Kandungnya selama Bertahun-tahun Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Mapolres Bogor di Cibinong, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Memalukan, Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap ayah berinisial M (43) yang mencabuli anak kandungnya DA (18) sejak 2019 di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Bogor, Sabtu, menjelaskan bahwa pelaku M ditangkap setelah aksi bejatnya tersebut terungkap lantaran DA akhirnya melapor kepada ibu kandungnya.

"Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku," kata AKP Teguh.

Aksi cabul pelaku terhadap anak kandungnya itu terakhir terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah saung perkebunan cengkeh yang tidak jauh dari kediamannya.

"Yang mana awalnya pelaku M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, dan sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung," ujarTeguh.

Setelah pelaku melihat landak yang telah terjebak, M pun kembali ke saung tersebut untuk menemui korban. Setiba di lokasi, pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.

Teguh menjelaskan kejadian ini terungkap lantaran korban yang telah mengalami frustasi atas aksi bejat ayahnya, sehingga korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi kepada ibunya.

Darilaporan itu, kataTeguh, saat ini pelaku M telah diamankan pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.