Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Menteri Korsel Dihukum 2 Tahun Penjara karena Skandal Korupsi

📅 Sabtu, 04 Feb 2023, 06:43 WIB | Oleh:
Mantan Menteri Korsel Dihukum 2 Tahun Penjara karena Skandal Korupsi Doc: VoA/REUTERS/Kim Hong-Ji
Ket. Cho Kuk

SEOUL - Seorang mantan politisi Korea Selatan, Cho Kuk, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Jumat (3/2) karena memalsukan dokumen untuk memfasilitasi penerimaan masuk sekolah anak-anaknya dalam skandal yang memperdalam perpecahan politik dan membuat frustrasi banyak pemilih muda.

Cho, seorang profesor hukum terkenal, adalah pembantu utama mantan Presiden Moon Jae-in dan sempat menjabat sebagai menteri kehakiman sebelum mengundurkan diri dan didakwa atas selusin tuduhan, termasuk suap dan pemalsuan dokumen, pada akhir 2019.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Cho karena memalsukan dokumen untuk membuat putra dan putrinya masuk SMA dan universitas bergengsi, dan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mencampuri penyelidikan korupsi yang melibatkan salah seorang kepercayaan Moon.

Kejatuhan Cho merupakan pukulan telak bagi Partai Demokrat pimpinan Moon yang progresif di tengah-tengah kekecewaan pemilih terkait meningkatnya ketimpangan dan berkembangnya seruan bagi keadilan. Semua ini akhirnya memunculkan Yoon Suk-yeol, sebagai Presiden Korsel sekarang ini. Yoon yang ketika itu menjabat jaksa agung menyelidiki Cho dan skandal korupsi lainnya.

Cho, yang membantah melakukan pelanggaran, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Pengadilan menyatakan Cho bersekongkol dengan istrinya, Chung Kyung-shin, juga seorang profesor, dalam memanipulasi dokumen untuk membuat putra mereka masuk SMA khusus dan sekolah hukum, dan putri mereka diterima di sekolah kedokteran. Chung telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun atas tuduhan tersebut dan pelanggaran lainnya terkait investasi keluarga.

Pengadilan juga menetapkan denda 4.900 dollar AS, yang dikatakan telah diterima Cho dari sekolah kedokteran putrinya sebagai suap dalam bentuk beasiswa.

"Ia telah berkali-kali melakukan kejahatan korupsi dalam pendaftaran perguruan tinggi anak-anaknya selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan posisinya sebagai profesor universitas, sehingga motif dan sifat kejahatannya itu buruk, dan secara serius mengurangi kepercayaan sosial mengenai keadilan dalam sistem masuk perguruan tinggi," kata pengadilan dalam putusannya.

"Cho juga menghadapi tanggung jawab besar karena menyalahgunakan otoritasnya sebagai pejabat tinggi di kantor presiden untuk menghalangi pemeriksaan normal terhadap dugaan pelanggaran atas permintaan kalangan politik," kata pengadilan.

Pengadilan tidak segera memenjarakan Cho, dengan menyebut alasan penuntasan investigasi dan Chung sedang menjalani masa hukuman penjara. VoA/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

16 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.