Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirjen IKP Kemkominfo Sebut UU KIP Perlu Direvisi

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Mantan Dirjen IKP Kemkominfo Freddy Tulung dalam forum diskusi terpumpun di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis (18/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Dengan demikian, konsep demokrasi berbasis partisipasi terpotong karena undang-undang ini hanya membuka, mengatur membuka diri saja. Jadi, pada intinya ada keterbukaan."

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) Freddy Tulung menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu direvisi.

Ia menyebut UU KIP tersebut masih belum diterapkan secara optimal karena hanya mengatur keterbukaan badan publik saja.

"Dengan demikian, konsep demokrasi berbasis partisipasi terpotong karena undang-undang ini hanya membuka, mengatur membuka diri saja. Jadi, pada intinya ada keterbukaan," katanya di Kantor Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik seharusnya tidak terbatas seperti yang diatur dalam UU KIP karena pada awal pengusulannya, masyarakat sipil berjuang agar masyarakat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan.

"Kenapa judulnya KMIP, kemerdekaan memperoleh informasi publik? Karena konteksnya mau mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Payungnya kan itu, tetapi kondisi politik saat itu belum kondusif untuk berbicara dalam konteks kebebasan," ujarnya merujuk UU KIP masih berupa rancangan undang-undang (RUU) tentang KMIP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top