Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Manfaatkan Aplikasi “JAKI”, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 07:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Manfaatkan Aplikasi “JAKI”, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA
Ket. Arsip Foto - Warga bermain bersama anaknya di samping papan informasi larangan merokok di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, meminta agar warga ibu kota memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Gusti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/2).

Dia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan, dan ini merupakan pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat, khususnya pemuda ikut mengawal penerapan peraturan tersebut sehingga mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berjalan secara efektif.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), yakni aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) terkait bentuk promosi rokok yang masif di berbagai warung dengan target warga sekitar yang dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.

“Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan,” ujar perwakilan DPRemaja dari Jakarta Bryan Akhtur Alexander. 

Promosi rokok itu, kata dia, antara lain ditemukan di kawasan Pekayon, Jakarta Timur; serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya terdapat pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.

DPRemaja pun mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR.

Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan esensi kebijakan KTR bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.