Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Manfaatkan Aplikasi “JAKI”, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 22 Feb 2026, 07:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Manfaatkan Aplikasi “JAKI”, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA
Ket. Arsip Foto - Warga bermain bersama anaknya di samping papan informasi larangan merokok di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, meminta agar warga ibu kota memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan setiap pelanggaran KTR agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Gusti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/2).

Dia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 telah disahkan, dan ini merupakan pedoman awal yang masih membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat, khususnya pemuda ikut mengawal penerapan peraturan tersebut sehingga mekanisme sanksi dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berjalan secara efektif.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas temuan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja), yakni aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) terkait bentuk promosi rokok yang masif di berbagai warung dengan target warga sekitar yang dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan di Jakarta.

“Kami masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung, yang targetnya adalah warga sekitar, serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan,” ujar perwakilan DPRemaja dari Jakarta Bryan Akhtur Alexander. 

Promosi rokok itu, kata dia, antara lain ditemukan di kawasan Pekayon, Jakarta Timur; serta Jagakarsa dan Cipedak, Jakarta Selatan. Di Jagakarsa, misalnya terdapat pelanggaran berupa pajangan rokok terbuka di etalase warung.

DPRemaja pun mendorong agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah (PRD) dapat dioptimalkan untuk memperkuat penegakan Perda KTR.

Kepada DPRD DKI Jakarta, DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Perda KTR selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan esensi kebijakan KTR bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama,” tutur Rano. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.