Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Kehormatan MK Putuskan Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

📅 Kamis, 28 Mar 2024, 13:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Majelis Kehormatan MK Putuskan Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Diketahui, Arief dilaporkan ke MKMK oleh seorang pelapor bernama Harjo Winoto atas keterlibatannya dalam PA GMNI yang mana organisasi tersebut diduga terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP).

Terlebih, Arief menjadi salah satu Hakim Konstitusi yang ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di mana Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDIP mengajukan permohonan.

Harjo menilai, apabila hakim yang terafiliasi dengan partai politik duduk menjadi hakim di Sidang PHPU, maka akan terjadi benturan kepentingan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang terafiliasi dengan partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor.

"Dengan merujuk Pasal 4 dan Pasal 7 AD/ART PA GMNI telah ternyata bahwa PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik tertentu sebagaimana yang didalilkan pelapor karena dengan sifat keanggotaannya yang terbuka," kata Ridwan.

MKMK juga menyebut bahwa sebelum Arief mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum PA GMNI, ia telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik dan telah dijawab melalui surat Nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya memperkenankan Arief mencalonkan diri menjadi ketua umum.

Selain itu, di dalam dalil pelapor disebutkan bahwa Arief yang dilantik oleh Megawati Soekarno Putri, menimbulkan kesan adanya afiliasi antara PA GMNI dengan PDI Perjuangan.

Dalil tersebut, kata Ridwan, telah dibantah oleh Arief yang menyatakan bahwa status Megawati ketika melantik adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina PA GMNI.

MKMK berpendapat, sepanjang tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

"Dengan kata lain, kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum PA GMNI bukanlah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh para pelapor," pungkas Ridwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.