Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan soal Sistem Pemilu pada Kamis Nanti

Foto : antarafoto

Gedung Mahkamah Konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6) nanti.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6) nanti.

"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (12/6).

Fajar juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu (31/5) pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu (31/5).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top