Mahkamah Konstitusi Ajukan Duplik Atas Replik Anwar Usman di PTUN
Ketua MK Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang lanjutan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang lanjutan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3), menjelaskan duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat.
Dia membeberkan MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya