Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahfud MD Sebut 'Restorative Justice' Berasal dari Kearifan Budaya Hukum RI

📅 Senin, 21 Agu 2023, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahfud MD Sebut 'Restorative Justice' Berasal dari Kearifan Budaya Hukum RI Doc: antarafoto
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa restorative justice (rj) atau keadilan restoratif berasal dari kearifan budaya hukum Indonesia.

"Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita," ujar Mahfud dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Jakarta, Senin (21/8).

Adapun keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif ini telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, hal ini tidak perlu dirumuskan lagi.

"Nah di masyarakat itu, karena budaya hukum adat kita, keadilan restoratif dan sebagainya, itu sebenarnya tanpa dirumuskan itu sudah dilakukan oleh masyarakat dan oleh Polri sejak dulu," jelasnya.

Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi pembahasan yang dibahas hingga ke tingkat intelektual.

"Sekarang ini perumusannya sudah mulai menjadi bahas diskusi, karena sudah masuk ke kota-kota, ke tingkat intelektual untuk dijadikan aturan tentang keadilan restoratif," kata Mahfud.

"Maka, banyak diskusi-diskusi, meskipun sebenarnya itu yang telah kita lakukan bersama," tambahnya.

Untuk diketahui, dasar penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian keadilan restoratif termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Landasan penerapan keadilan restoratif di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.