Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima

Foto : istimewa

Gedung Mahkamah Agung

A   A   A   Pengaturan Font

“Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima."

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) sengketa proses pemilihan umum yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) tentang partai politik peserta Pemilu 2024.

MA menolak PK yang diajukan DPP Prima terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). "Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Jumat (11/8).

Dalam kasus ini, KPU RI menjadi pihak yang digugat. Perkara diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, Anggota Majelis 1 Yodi Martono Wahyunadi dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.

Bahwa atas penetapan KPU RI tersebut, DPP Prima mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang mana perkara tersebut sudah diputus pada tanggal 19 Januari 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top