LPSK Terima 10.217 Pemohon Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di 2024
📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 19:28 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PANGKALPINANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2024 menerima 10.217 pemohon dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Sabtu (12/7).
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.
"Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini," ujarnya.
Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri korban dan saksi, keluarga korban dan terakhir instansi pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.
"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!