LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma hingga 31 Mei 2024
Foto : ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal
Ilustrasi - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan.
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur hingga 31 Mei 2024.
Baca Juga :
LPS Rate Ditahan di Posisi 4,25 Persen
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (5/1).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya