Lonjakan Inflasi Medis Bisa Berimbas ke Jaminan Sosial Masyarakat
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon (tengah) bersama Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono dan Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty dalam konprensi pers di Jakarta, Jumat (29/11)
Foto: BudiJAKARTA- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam laporan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa periode Januari-September 2024 masih menyoroti kenaikan harga atau inflasi medis yang menyebabkan kenaikan pembayaran klaim kesehatan.
Bahkan, klaim kesehatan dibanding dengan penerimaan premi terus menunjukkan tren kenaikan dari 95 persen menjadi 139,5 persen pada kuartal III-2024.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/11) mengatakan jika inflasi medis ini terus merangkak, maka dikhawatirkan akan berimbas ke lonjakan jaminan sosial masyarakat yang dikelolah BPJS Kesehatan.
“Perusahaan asuransi otomatis akan mengevaluasi produk-produk mereka dan salah satu pilihannya adalah tidak memasarkan produk yang biaya klaimnya tinggi, sehingga masyarakat yang tadinya tidak menggunakan fasilitas perlindungan sosial mau tidak mau beralih ke BPJS agar tetap terlindungi,” kata Budi.
Sementara itu, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty mengatakan pada titik kenaikan tertentu dengan melihat kemampuan permodalan perusahaan, maka produk akan dievaluasi dengan melakukan penyesuaian baik benefit yang ditawarkan maupun dari sisi harga premi yang disesuaikan.
Lebih lanjut Budi mengatakan hingga akhir kuartal ketiga, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan sebesar 166,27 triliun rupiah, mencerminkan tren positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Peningkatan itu didorong oleh capaian positif pendapatan premi dan hasil investasi.
“Sepanjang Januari hingga September 2024, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan sebesar 166,27 triliun rupiah atau meningkat 2,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu. Pertumbuhan ini didorong oleh capaian positif dari total pendapatan premi yang meningkat 0,2 persen dengan total nilai mencapai 132,27 triliun rupiah,” jelas Budi.
Pertumbuhan pendapatan premi didorong oleh pendapatan premi lanjutan sebesar 56,6 triliun rupiah atau meningkat 4,2 persen, dan premi reguler yang naik 5,7 persen dengan total capaian 79,08 triliun rupiah.
“Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, industri asuransi jiwa mencatatkan hasil positif pada pendapatan premi lanjutan dan premi yang dibayarkan secara berkala. Ini artinya ada peningkatan loyalitas para pemegang polis kepada perusahaan sekaligus pertanda adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi asuransi” tambah Budi.
Sementara itu, hasil investasi yang diperoleh hingga September 2024 juga memberikan kontribusi yang signifikan dengan pertumbuhan 15,1 persen, mencapai 26,95 triliun rupiah.
Klaim Turun
Elin Waty pada kesempatan itu menjelaskan perkembangan pembayaran klaim industri asuransi jiwa. Sepanjang periode Januari hingga September 2024, total pembayaran klaim industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan.
“Kami mencatat adanya penurunan pada pembayaran klaim industri asuransi jiwa sepanjang Januari hingga September tahun ini. Secara total industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar 119,97 triliun rupiah, menurun 2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Nilai tersebut dibayarkan kepada 16,76 juta orang penerima manfaat,” ujar Elin.
Penurunan terutama dipengaruhi oleh klaim surrender yang berkurang 15,2 persen, menjadi 58,11 triliun rupiah. Namun, beberapa jenis klaim lainnya seperti partial withdrawal, klaim kesehatan, dan klaim meninggal dunia mengalami peningkatan.
“Klaim partial withdrawal meningkat 19,4 persen menjadi 15,05 triliun rupiah. Tren itu menunjukkan bahwa pemegang polis lebih memilih mempertahankan polisnya sambil memanfaatkan fitur pengambilan sebagian manfaat,” jelas Elin.
Di sisi lain, tingginya inflasi biaya kesehatan masih terus membayangi masyarakat. Klaim asuransi kesehatan tumbuh signifikan sebesar 37,2 persen menjadi 20,91 triliun rupiah, jauh melampaui peningkatan premi asuransi kesehatan yang hanya sebesar 14,98 triliun rupiah.
“Peningkatan yang terjadi di tahun 2024 itu bahkan sudah melebihi peningkatan yang terjadi di tahun 2023 lalu. Pembayaran klaim asuransi kesehatan sebesar 20,91 triliun rupiah, sedangkan pendapatan preminya hanya sebesar 14,98 triliun rupiah. Rasio perbandingan klaim terhadap premi sudah mencapai 139,5 persen,” tambah Elin.
AAJI terus berkolaborasi dengan regulator dan penyedia layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif, seperti koordinasi layanan medis (Coordination of Benefit) dengan BPJS Kesehatan dan pembentukan medical advisory board, guna meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperluas cakupan perlindungan.
“Dari sisi industri kami juga mendorong perusahaan untuk mengedukasi masyarakat khususnya para pemegang polis atas kondisi yang terjadi saat ini. Melalui berbagai kolaborasi tersebut, pelayanan medis oleh perusahaan diharapkan tidak hanya semakin efisien melainkan juga semakin memperluas cakupan perlindungan masyarakat,” papar Elin.
Sementara itu, Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI, Paul Kartono, menyoroti pertumbuhan total aset dan investasi industri asuransi jiwa. Sampai dengan bulan September tahun 2024, industri asuransi jiwa berhasil membukukan total aset senilai 630,12 triliun rupiah atau naik 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh OJK. Porsi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi 205,66 triliun rupiah atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen dibandingkan tahun lalu,” jelas Paul.
Selain itu, investasi di saham dan reksa dana masing-masing menyumbang 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi.
“Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sambil memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ungkap Paul.
“Pertumbuhan positif yang dicapai industri asuransi jiwa makin memperkuat komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan para pemegang polis,” tambah Budi.
Sejalan dengan prinsip itikad baik dari sisi perusahaan dan pemegang polis, AAJI terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang sesuai dan juga penguatan tata kelola perusahaan yang baik. Begitu pula dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis termasuk berperilaku jujur.
“Sebab itu, penting bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian,” tutup Budi.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Wakil Rakyat di DPR Tidak Peka soal Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12%
- 4 4 Laundry di Kota Semarang Gunakan LPG 3 Kilogram Tak Sesuai Peruntukannya
- 5 Paripurna DPR Setujui Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Diharapkan Profesional, Independen, dan Amanah
Berita Terkini
- Banjir Rendam Sebagian Ruas Tol Pandaan-Malang
- Gawat Semoga Tidak Seganas Covid-19, WHO Kirim Tim Ahli ke Kongo Bantu Selidiki Penyakit Misterius
- Dheky Wijaya Tegaskan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa Organisasi Advokat
- Pasca Kebakaran 2019 Katedral Notre-Dame Paris Kembali Dibuka
- Donggala Ajak Masyarakat Lestarikan Makanan Tradisional Kaledo