LAN Jadi LPNK Terbaik Penerapan SPBE
📅 Senin, 13 Feb 2023, 01:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Humas LAN
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjadi lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) terbaik dalam penerapan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan poin 3,75 atau predikat sangat baik.
"Ini merupakan capaian yang luar biasa, dimana sebelumnya tahun 2021 indeks SPBE LAN masih ada di poin 3,01," kata Sekretaris Utama LAN Reni Suzana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.
Capaian LAN tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 108 Tahun 2023 tentang hasil pemantauan dan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022.
Atas capaian tersebut, Reni Suzana mengapresiasi seluruh unit kerja terkait yang terus bersinergi mengimplementasikan penyelenggaraan sistem pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan LAN.
"Ini semua tidak terlepas dari semangat LAN dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus pelayanan publik yang semakin mudah, murah dan responsif," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun berhasil mencapai predikat sangat baik, ia menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Sebab, saat ini LAN terus mengembangkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi khususnya dalam bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). "Saat ini LAN memiliki beberapa tipe learning management system pembelajaran," kata dia.
Di antaranya, sambung dia, MOOC Swajar dan Kolabjar ASN Pintar untuk pembelajaran Latsar CPNS, Swajarmaster untuk MOOC MOT dan TOC, MOOC PPPK dan LMS untuk workshop pelatihan dasar CPNS serta pelatihan kepemimpinan. "Selain itu, LAN juga menggunakan LMS ASN Unggul untuk mewujudkan ASN Merdeka Belajar," kata dia.
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja tata kelola dan manajemen SPBE.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!