Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lama Tak Masuk Sekolah, Seorang Siswi di Lampung Ternyata Diperkosa Kepola Sekolahnya di Masa SD

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 19:18 WIB | Oleh:
Lama Tak Masuk Sekolah, Seorang Siswi di Lampung Ternyata Diperkosa Kepola Sekolahnya di Masa SD Doc: Istimewa

LAMPUNG - Oknum kepala sekolah warga Pekon (Desa) Way Batang Kecamatan Lemong berinisial M (57), diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat karena tega menyetubuhi anak yang masih dibawah umur berinisial B warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang mengatakan korban telah dilecehkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Menurut keterangan dari keluarga korban peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 silam, saat (B) masih duduk di kelas 6 SD. Korban saat itu tidak berani melaporkan peristiwa yang dialami sehingga pihak keluarga tidak ada yang tahu jika ia mengalami peristiwa tersebut hingga menyebabkan ia trauma berkepanjangan.

AKP Ari Satriawan mengatakan terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat keluarga korban mendapati surat panggilan orang tua dari pihak SMA N 1 Krui tempat korban bersekolah saat ini, pada Selasa (8/11/22) lalu. Dalam surat panggilan tersebut tercantum bahwa pihak sekolah akan mengeluarkan (B) dari sekolah karena sudah lama tidak masuk sekolah.

"Kemudian paman korban bertanya kepada korban alasan mengapa korban tidak pernah masuk sekolah, lalu korban menceritakan bahwa dia takut pergi ke sekolah karena trauma pernah mengalami pelecehan oleh oknum kepala sekolahnya ketika masih duduk di bangku SD beberapa tahun silam," ungkap Kasat Reskrim dilansir dari situs resmi Polri, Tribatanews, Selasa (17/1).

Selanjutnya dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, pihaknya mengetahui bahwa oknum Kepala Sekolah berinisial M (57) yang telah melakukan hal tersebut. Dan pada hari Senin (16/01/23) diketahui pelaku sedang berada di kediamannya dan langsung dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.