Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kumham Imipas: Alternatif Pidana Jadi Solusi Efektif Atasi Overcrowding Lapas

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kumham Imipas: Alternatif Pidana Jadi Solusi Efektif Atasi Overcrowding Lapas Doc: Antara
Ket. Kemenko Kumham Imipas menghadiri rapat koordinasi pembahasan isu "overstaying" di lapas dan rutan, yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9).

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebutkan, alternatif pidana menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan masa tahanan (overstaying) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Dalam rapat koordinasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/9), Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Jumadi menyampaikan bahwa persoalan overstaying sudah lama menjadi catatan rutin, bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Masalah ini bukan semata akibat kelalaian petugas, melainkan juga keterbatasan sistem administrasi dan aplikasi yang ada," ungkap Jumadi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/9).

Karena itu, sambung dia, diperlukan penguatan komunikasi antarlembaga penegak hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepatuhan pada regulasi agar penanganan overstaying tidak lagi menimbulkan beban tambahan bagi lapas dan rutan.

Menurutnya, optimalisasi koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar penyelesaian perkara tidak tertunda dan pidana alternatif dapat diterapkan lebih efektif.

Adapun Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan overstaying atau kelebihan masa tahanan di lapas dan rutan, yang selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya isi lapas dan rutan melebihi kapasitas (overcapacity) dan pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu langkah penting yang sedang dipersiapkan, yaitu penerapan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Asisten Deputi Reformasi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto mengatakan, KUHP baru memberi ruang lebih luas bagi hakim untuk tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Pidana penjara bukan lagi sanksi utama. Ada pilihan lain seperti kerja sosial, pidana denda, maupun pengawasan," ujar Robianto.

Dengan diversifikasi tersebut, dirinya berharap tidak ada lagi penumpukan narapidana sekaligus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gedhe Surya Mataram pun menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penanganan overstaying.

Dikatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal utama yang menjadi fokus, yakni menyatukan data dan langkah antar-instansi, menyusun mekanisme penyelesaian yang terintegrasi dengan alternatif pidana, serta membangun komitmen bersama agar penanganan overstaying dilakukan secara efektif.

Kejaksaan turut menunjukkan peran aktif dalam penerapan pidana alternatif. Kepala Seksi C Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto menyampaikan sejak 2025 pihaknya sudah melaksanakan pidana bersyarat, pengawasan, dan kerja sosial.

“Sudah ada 79 perkara yang diselesaikan dengan kerja sosial, mulai dari membersihkan tempat ibadah hingga menjaga keamanan lingkungan. Semua dilakukan dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Edy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

29 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.