KSP: Kenaikan Gaji ASN Tahun Ini Masih Belum Pasti
📅 Senin, 22 Sep 2025, 18:30 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Sugandi
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengatakan belum ada kepastian rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Menurut dia, belum ada pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal itu.
"Ini disampaikan oleh pihak Kementerian PANRB sehingga sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ucap dia di Jakarta, Senin (22/9).
Qodari mengatakan pemerintah telah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, kenaikan gaji harus didukung oleh kondisi keuangan yang lebih baik.
Jika ada kenaikan gaji, asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Jumlah tersebut di luar Tunjangan Hari Raya (THR) serta tunjangan lainnya.
Menurut Qodari, diperlukan perhitungan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk menetapkan hal itu. "Pokoknya seperti kenaikan gaji dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun rencana kenaikan gaji bagi ASN dicantumkan Peraturan Perpres Nomor 79 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PAN RB. Perpres mengenai pemuktahiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
"Pengalaman menunjukan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tetapi tidak atau belum dilaksanakan," kata Qodari. Misalnya cukai pemanis dalam kemasan, karbon dan lain-lain.
Rencana kenaikan gaji diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan gaji untuk ASN, utamanya guru, dosen. tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!