Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Skandal Besar Menyeret Lembaga Negara yang Mengurusi Agama
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 14:22 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 sedikit demi sedikit terkuak.
Dari pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Woumas hingga pengembalian uang ke negara (KPK) oleh pendakwah Khalid Basalamah terkait pembayaran ongkos haji, skandal besar yang menyeret Kementerian Agama ini belakangan jadi perhatian dan ditunggu-tunggu publik.
Bagaimana kasus ini mengemuka hingga jadi target penyelidikan KPK? Berikut kronologinya:
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS dari pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada tanggal 8 September 2025, KPK menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai Rp6,5 miliar terkait kasus kuota haji.
Selasa, 9 September, pendakwah Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi dan mengakui dirinya merupakan jamaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan visa tersbut, sehingga akhirnya ia dan jemaahnya ikut dengan visa itu di travel Muhibbah.
Pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu disebut mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji dengan skema cicilan.
KPK juga mengungkapkan ada oknum pejabat Kemenag yang membujuk Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya untuk berpindah dari haji furoda ke haji khusus.
Selanjutnya, KPK memanggil lima pejabat Kementerian Agama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Identitas pejabat tersebut masing-masing JJ selalu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, RH selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, dan MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024. Kemudian AM selaku Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024, serta NA selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!