Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Bisnis | Penegakan Hukum Dipandang Masih Lemah

Kriminalisasi Hambat Perkembangan BUMN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi ataupun pejabat sepanjang kerugian itu berdasarkan keputusan dalam kewenangan yang dilakukan tanpa ada benturan kepentingan.

JAKARTA - Jajaran direksi perusahaan, khususnya di BUMN akan sulit melakukan terobosan apabila selalu dibayang-bayangi ketakutan bila keputusan bisnisnya dikriminalisasi dan merugi. Meski demikian, tindakan tegas perlu dijatuhkan kepada jajaran direksi yang korupsi.

"Jadi, dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker, tapi risk averter. Dia menghindari risiko," kata pakar hukum, Hikmahanto Juwana, dalam acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis, di Jakarta, Rabu (22/5).

Akibatnya, tambahnya, BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai inovasi dan ekspansi yang dibutuhkan. Namun, Guru Besar Universitas Indonesia itu juga menegaskan jika direksi terbukti melakukan penyelewengan, tetap harus ditindak tegas.

Menurut dia, kerugian yang dialami merupakan bagian dari risiko bisnis dan apabila keputusan bisnis dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan akan hukuman pidana.

"Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi, bahkan profesional-profesional dilibatkan, (kemudian) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba perang, atau tiba-tiba harga rupiah melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal," ujar Hikmahanto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top