Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 11 Jan 2025, 00:06 WIB

KPU Solok Tetapkan Pasangan Jon Pandu dan Candra Jadi Pemenang Pilkada 2024

KPU Kabupaten Solok saat menetapkan pasangan Jon Pandu-Candra sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024.

Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah setempat Jon Firman Pandu dan Candra sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar di Solok, Jumat, mengatakan tahapan Pilkada 2024 di daerah itu berjalan baik dan lancar.

"Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3-5 Desember 2024, maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bersengketa," ujar dia.

Ia mengatakan penetapan pasangan calon bupati dan wali kota terpilih itu paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dinas dari Mahkamah Konstitusi, dan surat ini sudah diterima pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu.

"Maka dari itu kita telah dapat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2024," ujar dia.

Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kabupaten Solok Safrudin mengatakan atas nama pemerintah daerah ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari penyelenggara maupun instansi lainnya, termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan Pilkada saat ini.

"Saat ini pilkada telah usai dan bupati serta wakil bupati terpilih ditetapkan oleh KPU. Untuk itu kepada seluruh masyarakat, kami mengajak kembali bersama dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Solok kedepannya, tentunya untuk menjadi yang terbaik.

Berdasarkan berita acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Solok Nomor : 1/PL.02.7.BA/1302/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024, ditetapkan pasangan nomor urut 03 Jon Firman Pandu, SH dan Candra, SH.I sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Sserentak 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53 persen.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.