Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Solok Tetapkan Pasangan Jon Pandu dan Candra Jadi Pemenang Pilkada 2024

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Solok Tetapkan Pasangan Jon Pandu dan Candra Jadi Pemenang Pilkada 2024 Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Solok
Ket. KPU Kabupaten Solok saat menetapkan pasangan Jon Pandu-Candra sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024.

Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah setempat Jon Firman Pandu dan Candra sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar di Solok, Jumat, mengatakan tahapan Pilkada 2024 di daerah itu berjalan baik dan lancar.

"Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3-5 Desember 2024, maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bersengketa," ujar dia.

Ia mengatakan penetapan pasangan calon bupati dan wali kota terpilih itu paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dinas dari Mahkamah Konstitusi, dan surat ini sudah diterima pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu.

"Maka dari itu kita telah dapat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2024," ujar dia.

Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kabupaten Solok Safrudin mengatakan atas nama pemerintah daerah ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari penyelenggara maupun instansi lainnya, termasuk seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang telah turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan Pilkada saat ini.

"Saat ini pilkada telah usai dan bupati serta wakil bupati terpilih ditetapkan oleh KPU. Untuk itu kepada seluruh masyarakat, kami mengajak kembali bersama dalam mendukung Pembangunan Kabupaten Solok kedepannya, tentunya untuk menjadi yang terbaik.

Berdasarkan berita acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Solok Nomor : 1/PL.02.7.BA/1302/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Tahun 2024, ditetapkan pasangan nomor urut 03 Jon Firman Pandu, SH dan Candra, SH.I sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Sserentak 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.