Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Sebut Distribusi Logistik Pemilu di Luar Negeri Masih "On The Track"

Foto : ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Komisioner KPU RI August Mellaz.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan bahwa proses distribusi logistik Pemilu 2024 untuk warga negara yang ada di dalam maupun di luar negeri masih "on the track" sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Bagi kami sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan, posisi untuk urusan logistik pemilu dalam dan luar negeri masih berlangsung on the track," kata Mellasz saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Mellaz mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Tanah Air terus memperbarui proses distribusi seluruh logistik pemilu, baik logistik utama seperti surat suara dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, maupun logistik pendukung yang meliputi bilik suara, tinta, dan alat coblos.

Bahkan, untuk pemilu di luar negeri, kata Mellaz, KPU memberikan prioritas distribusi lebih awal yakni 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia optimistis penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang dijadwalkan mulai berlangsung tanggal 5 Februari 2024 akan tetap terlaksana.

"Untuk pemilu luar negeri mendapat prioritas tersendiri. Jadi, prioritasnya lebih awal dan ada ketentuannya 30 hari sebelum hari H harus sudah selesai," kata dia.

Dia menekankan bahwa KPU juga akan terus berupaya seoptimal mungkin untuk memfasilitasi seluruh warga negara yang memiliki hak pilih agar terdaftar di dalam DPT dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan.

"Kewajiban KPU setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu harus terdaftar dalam DPT baik di dalam maupun luar negeri. KPU memfasilitasi sampai ke sana," ujar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Sesuai surat keputusan itu, Hanoi dan Ho Chi Mihn City menjadi wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri pada 5 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top