Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU RI Pantau Tahapan Pemilu 2024 di Wilayah Perbatasan

📅 Senin, 06 Mar 2023, 09:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU RI Pantau Tahapan Pemilu 2024 di Wilayah Perbatasan Doc: ANTARA/KPU Kaltara
Ket. Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami memasangkan "singal" aksesoris hiasan kepala pria khas Kaltara kepada anggota KPU RI Idham Kholik di bandara Juwata Tarakan, Kaltara, Minggu (5/3/2023).

TANJUNG SELOR - Anggota KPU RI Idham Kholik mengunjungi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam rangka memantau tahapan pencocokan dan penelitian Pemilu 2024 di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia ini.

"Hari ini (6/3) kami melanjutkan kunjungan supervisi dan monitoring di Pulau Sebatik setelah kemarin (5/3) di Pulau Nunukan," kata Idham Kholik di Nunukan, Senin (6/3).

Kedatangan Idham Kholik disambut Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami di bandara Juwata Tarakan pada Minggu (5/3), kemudian melanjutkan perjalanan lewat jalur ke Nunukan menggunakan perahu cepat.

Di Nunukan, Idham beserta rombongan disambut di Pelabuhan Tunon Taka oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman beserta anggota KPU setempat.

Sebelumnya, Idham Kholik menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal tanpa terpengaruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengesampingkannya.

"Tetap berjalan hingga nanti tanggal 14 Februari 2024 masyarakat akan menggunakan hak pilihnya," katanya.

Menurut Idham, pemilu setiap lima tahun sekali dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (1).

Selain itu, pemilu merupakan UUD NRITahun 1945 Bab 7 Pasal 22 E ayat (1).

Idham menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Ia menambahkan bahwa penundaan pemilu tidak ada dalam undang-undang. Putusan PN Jakarta Pusat, menurut dia, melampaui kewenangan dan melanggar prinsip berkepastian hukum.

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, KPU menyatakan segera mengajukan banding. Hal ini sudah ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang dari awal selama kurang lebih 2 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.