Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPLP Dinilai Berhak Selidiki dan Tindak Pelanggaran di Laut

Foto : Istimewa.

Ilustrasi – Personil Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polemik terkait pihak yang berhak menyelidiki dan menindak pelanggaran di dunia pelayaran kembali mencuat. Karenanya, semua pihak hendaknya kembali kepada undang-undang (UU) yang berlaku sebagai landasan hukum.

Pengamat militer, Soleman B Ponto menilai penegakan hukum di laut berkaitan dengan armada kapal. Karenanya, Mantan Kepala BAIS TNI itu menegaskan pelanggaran di laut telah diatur oleh Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Di sana (UU No 17, red) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan maka PPNS-nya adalah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), itu sudah jelas sesuai dengan UU di negeri ini," kata Soleman yang ditemui di Jakarta, Kamis (6/6).

Dia juga menegaskan jika semua pihak masih taat dengan UU yang berlaku maka tidak mungkin ada pihak lain yang mengambil peran melakukan penegakan hukum di laut selain yang diamanatkan oleh UU 17 Tahun 2008 tersebut.

Soleman meragukan keinginan sebagian pihak yang mau mengubah undang-undang tersebut dengan tujuan mengambil fungsi penydikan dan penegakan hukum kapal-kapal di laut. Sebab akan kalah jika dilakukan judicial review.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top