Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Dirut Inhutani dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Jadi Tersangka

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 14:10 WIB | Oleh:
KPK Tetapkan Dirut Inhutani dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Jadi Tersangka Doc: Antara
Ket. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8) di empat lokasi berbeda, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut laporan Pantausidang, PT Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand.

Asep mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng pada tahun 2018 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

PT Inhutani V sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, di mana 55.157 hektare bekerjasama dengan PT PML sejak 2018.

PT Paramitra Mulia Langgeng disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Namun kedua perusahaan tetap melanjutkan kerja sama, meski sempat bermasalah karena tunggakan kewajiban dan gugatan hukum.

“Sejak 2024, DIC diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN untuk memuluskan perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) dan rencana kerja tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML,” kata Asep.

Pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang 189.000 dollar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) kepada Dicky di kantor PT Inhutani, selain pemberian satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

Dalam proses OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai 189.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar dan mata uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Kemudian, mobil Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero milik DIC.

Atas perbuatannya, DIC dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan,” kata Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.