Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR untuk Audiensi RUU KUHAP

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR untuk Audiensi RUU KUHAP Doc: Antara
Ket. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP) kepada Presiden, cc (tembusan) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas),” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” katanya.

Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.

Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7), mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP. RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Perpanjangan Pembahasan

Sebaiknya Anda baca juga:

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan RUU KUHAP untuk diperpanjang.

Menurut Anis, hal itu diperlukan demi memastikan terakomodasinya catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis.

Ia berharap usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP itu dapat diterima oleh Komisi III DPR RI agar aturan-aturan yang bersifat prinsipil dapat dibahas lebih komprehensif.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto yang turut hadir dalam diskusi itu mengatakan bahwa masukan dari lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Dia meyakini revisi KUHAP dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki. Namun, dia menilai pembahasan RUU KUHAP tidak bisa diulang mulai dari nol, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku mulai 2 ­Januari 2026. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.