Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Selidiki Kejanggalan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

📅 Jumat, 07 Jul 2023, 13:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Doc: antarafoto
Ket. Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kejanggalan harta milik mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto. "Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.

Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.

"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," jelas Fickar.

Kemudian, pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidana.

"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," kata Faisal.

Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka," ujar Faisal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.