KPK Selidiki Kejanggalan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kejanggalan harta milik mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kejanggalan harta milik mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto. "Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/7).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya