Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 20:10 WIB | Oleh:
KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Doc: antara foto
Ket. Pemeriksaan lanjutan Bupati Pati nonaktif Sudewo di KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari otak atau mastermind yang mengondisikan keterangan saksi pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Kami akan mendalami siapa mastermind-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

Selain itu, Budi mengatakan KPK mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap sosok yang mencoba mengonsolidasikan para saksi agar tidak kooperatif saat memberikan keterangan.

“Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa ada upaya pengondisian terhadap para saksi saat memberikan keterangan kepada lembaga antirasuah.

“Ya, tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak gitu ya yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut ya, termasuk bukti-bukti awal lain yang kami kumpulkan juga gitu ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.