Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPAI Sebut 60 Persen Tempat Penitipan Anak Belum Berizin

Foto : muhammad marup

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, dalam siaran Rapat Kerja dengan Komisi VIII yang diakses Kamis (5/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyebut, 60 persen tempat penitipan anak (TPA) belum berizin. Adapun jumlah TPA di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 2.800 TPA.

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyebut, 60 persen tempat penitipan anak (TPA) belum berizin. Adapun jumlah TPA di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 2.800 TPA.

"Karena dipastikan itu hampir 60 persen juga belum berizin dari temuan ini gitu," ujar Ai, dalam siaran Rapat Kerja dengan Komisi VIII yang diakses Kamis (5/9).

Dia menegaskan, jangan sampai terulang lagi kasus kekerasan terhadap anak di daycare atau TPA seperti di Depok beberapa waktu lalu. Pihaknya mendorong kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi untuk mencegah hal tersebut.

"Kan permasalahannya sangat mengagetkan gitu ya di mana tempat yang seharusnya menjadi kepercayaan publik ada peristiwa kekerasan," jelasnya.

Ai mengungkapkan, kondisi berbeda terjadi di tempat pengasuhan anak di bawah kementerian lain. Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki Taman Anak Sejahtera (TAS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki Taman Anak Ramah Anak (TARA).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top